FINTECH
Pengertian
Fintech
Fintech telah membawa warna baru dalam dunia finansial. Fintech
berasal dari istilah financial technology
atau teknologi finansial. Menurut The
National Digital Research Centre (NDRC), fintech merupakan suatu inovasi
pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan
teknologi modern. Karena keberadaan fintech diharapkan dapat
mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses
transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang,
transfer, ataupun jual beli saham.
Teknologi finansial merupakan penggunaan teknologi dalam
sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, atau model bisnis
baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan,
efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Perkembangan
teknologi finansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku
usaha, maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain memiliki potensi risiko
yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu sistem keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta untuk
mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindungan
konsumen serta manajemen, risiko dan kehati-hatian agar tetap menjaga
stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang
efisien, lancar, aman, dan andal, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem
pembayaran telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan
Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai Teknologi Finansial dan Regulatory
Sandbox.
Sejarah Fintech di Dunia
Fintech di dunia digital diawali dengan
kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan
internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha
finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank
mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer.
Dari sini, benih-benih Fintech mulai muncul di back office bank serta
fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju
arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik
untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial
E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage
saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat
di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya.
Fintech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin
dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran
konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial
yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat
dengan mudah diraih dengan FinTech.
Sejarah Fintech di Indonesia
Munculnya Asosiasi
Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menarik perhatian para
pebisnis. Dengan tujuan menyediakan partner bisnis yang terpercaya dan
dapat diandalkan untuk membangun ekosistem Fintech di Indonesia yang berasal
dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indonesia sendiri, perusahaan
ini sudah menghimpun kurang lebih 30% dari seluruh pengguna Fintech di
Indonesia.
Perkembangan pengguna
Fintech ini juga terus berkembang, dari awalnya 7% pada tahun 2006-2007
menjadi 78% pada tahun 2017 ini. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah
sebanyak 135-140 perusahaan.
Dilansir dari
Kontan.co.id, Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara,
mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi Financial
Technology (Fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai
US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun). Jumlah itu tumbuh 24,6% dari tahun
sebelumnya. Pada 2017, total nilai transaksi di pasar Fintech diproyeksikan
mencapai US$18,65 miliar (Rp251,775 triliun).
Jenis-jenis Fintech
Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Crowdfunding (pembiayaan masal atau berbasis
patungan) dan peer to peer (P2P) lending ini diawasi oleh OJK
(Otoritas Jasa Keuangan). Crowdfunding sangat berguna untuk melakukan
penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya, membantu korban bencana
dan lainnya.
Dengan adanya Fintech, penggalangan dana dapat dilakukan
secara online, sehingga penggalangan akan lebih mudah dan efisien. P2P Lending
merupakan sebuah layanan Fintech yang sangat membantu masyarakat UMKM sehingga
mereka dapat meminjam dana dengan mudah walaupun mereka belum memiliki rekening
di bank.
Contohnya, UangTeman.com dan TemanUsaha.com untuk contoh
pembiayaan dalam bentuk utang,
Market Aggregator
Fintech yang akan berperan sebagai pembanding produk
keuangan, dimana Fintech tersebut akan mengumpulkan dan mengoleksi data
finansial untuk dijadikan referensi oleh pengguna. Klasifikasi ini juga dapat
disebut dengan nama comparison site atau financial aggregator.
Untuk contoh pembanding produk keuangan secara umum adalah
Cekaja.com dan Kreditgogo.com, untuk pembanding produk asuransi yaitu
RajaPremi.com dan Asuransi88.com.
Risk and Investment Management
Konsep yang ditawarkan Fintech dalam klasifikasi ini
memiliki fungsi seperti financial planner yang berbentuk digital. Pengguna
akan dibantu untuk mendapatkan produk investasi yang paling cocok sesuai dengan
preferensi yang diberikan. Selain manajemen risiko dan investasi, pada
klasifikasi ini, juga terdapat manajemen aset, dimana Fintech akan membantu
operasional sebuah usaha sehingga lebih praktis.
Salah satu platform terkenal yang berfokus pada financial
planning (perencanaan keuangan) adalah Finansialku.com, yang memiliki fokus
pada financial education, edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan
serta perencanaan keuangan.
Beberapa contoh fintech untuk jenis ini adalah
NgaturDuit.com dan Dompet Sehat sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk
pribadi. Jurnal.id dan Sleekr sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk UMKM dan
pengatur pajak seperti Online-Pajak.com.
Payment, Settlement dan Clearing
Jenis Fintech yang tergabung di dalam klasifikasi ini adalah
pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet.
Klasifikasi ini diawasi oleh BI (Bank Indonesia) karena proses pembayaran ini
juga meliputi perputaran uang yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Bank
Indonesia.
Payment gateway merupakan sebuah jembatan antara pelanggan dan e-commerce
(perusahaan penyedia jual beli online) yang difokuskan pada sistem
pembayaran. Dengan adanya Fintech berbentuk payment gateway, pelanggan
dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Salah satu contoh Fintech
dalam bentuk payment gateway adalah iPaymu.com.
Selain payment gateway, contoh lain Fintech dalam
klasifikasi ini yang sangat terkenal adalah uang elektronik dan dompet
elektronik. Uang elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk digital
yang mana uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran pada umumnya, untuk
berbelanja, membayar tagihan dan lainnya hanya dengan melalui sebuah aplikasi.
Contohnya, Sakuku BCA, Uangku Smartfren (perusahaan
pembayaran dengan mobile).
Sejarah Perusahaan Fintech
LUNO
Luno merupakan sebuah perusahaan bitcoin yang dulunya lebih
populer dikenal BitX. Perubahan nama dari BitX menjadi Luno ini terjadi sejak
Januari 2017 lalu. Meskipun ada perubahan nama namun secara umum tidak ada
perubahan berarti pada aplikasinya.
Bitcoin sendiri merupakan sebuah uang elektronik yang dibuat
oleh Satoshi Nakamoto tahun 2009.
Bitcoin Menggunakan jaringan peer-to-peer
tanpa penyimpanan terpusat. Nilai bitcoin saat ini sangat tinggi dalam rupiah bahkan
bisa terus naik.
Kembali ke Luno, perusahaan ini didirikan tahun 2013
dan berpusat di Singapura namun telah beroperasi di beberapa negara
termasuk Indonesia. Luno Indonesia menyediakan layanan menyimpan, membeli dan
menjual Bitcoin dengan Rupiah. Luno juga bekerja sama dengan DOKU agar pengguna
dapat melakukan deposit ke Doku wallet untuk membeli Bitcoin.
Ada
tiga produk dari Luno Indonesia yaitu :
- Luno Bitcoin Wallet, produk memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengirim dan menerima Bitcoin.
- Luno Exchange, produk digunakan ole pengguna untuk melakukan trading Bitcoin.
- Luno Bitcoin API, produk ini digunakan oleh rekan bisnis Luno Indonesia untuk tujuan jual-beli Bitcoin, kirim-terima Bitcoin, tambah alamat Bitcoin wallet, kirim dan lihat status order trading, akses data pasar Bitcoin, menerima pembayaran Bitcoin sebagai Merchant, dan lain sebagainya.
Referensi:
https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/
(Tanggal akses: Kamis, 18 Oktober 2018 jam 18.30)
https://www.finansialku.com/apa-itu-industri-financial-technology-fintech-indonesia/
(Tanggal akses: Kamis, 18 Oktober 2018 jam 18.40)
http://nawookie05.blogspot.com/2018/01/tugas-akhir-semester-6-makalah-fintech.html (Tanggal akses: Kamis, 18 Oktober 2018 jam
19.04)
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx
(Tanggal akses: Kamis, 18 Oktober 2018 jam 21.06)
http://gravitime.net/2017/12/perusahaan-fintech-jenis-pembayaran-payment-di-indonesia.html (Tanggal akses: Kamis,
18 Oktober 2018 jam 22.42)
https://blog.modalku.co.id/blog/sejarah-dan-perkembangan-fintech/
(Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 21.49)
https://www.finansialku.com/perkembangan-fintech-di-indonesia/ (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam
22.00)
https://www.investree.id/blog/peer-to-peer-lending/fintech-menurut-bank-indonesia-kenali-jenis-dan-manfaatnya
(Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 22.30)
Thanks infonya. Oiya ngomongin fintech, yang lagi populer sekarang tuh p2p lending ya. Trus penasaran kayak apa sih masa depan p2p lending di tanah air. Kalo kamu penasaran bisa cek di sini ya: prospek peer to peer lending
BalasHapusBagus, coba di baca juga artikel https://www.cekaja.com/info/daftar-pinjaman-untuk-umkm-di-tengah-pandemi-corona
BalasHapus