Jumat, 19 Oktober 2018

LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK



FINTECH


Pengertian Fintech
Fintech telah membawa warna baru dalam dunia finansial. Fintech berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Karena keberadaan fintech diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham.
Teknologi finansial merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Perkembangan teknologi finansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain memiliki potensi risiko yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu sistem keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta untuk mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen, risiko dan kehati-hatian agar tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai Teknologi Finansial dan Regulatory Sandbox.

Sejarah Fintech di Dunia
Fintech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih Fintech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. Fintech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

Sejarah Fintech di Indonesia
Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menarik perhatian para pebisnis. Dengan tujuan menyediakan partner bisnis yang terpercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem Fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indonesia sendiri, perusahaan ini sudah menghimpun kurang lebih 30% dari seluruh pengguna Fintech di Indonesia. 
Perkembangan pengguna Fintech ini juga terus berkembang, dari awalnya 7% pada  tahun 2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017 ini. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan.
Dilansir dari Kontan.co.id, Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun). Jumlah itu tumbuh 24,6% dari tahun sebelumnya. Pada 2017, total nilai transaksi di pasar Fintech diproyeksikan mencapai US$18,65 miliar (Rp251,775 triliun).

Jenis-jenis Fintech 

Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Crowdfunding (pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan peer to peer (P2P) lending ini diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Crowdfunding sangat berguna untuk melakukan penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya, membantu korban bencana dan lainnya.
Dengan adanya Fintech, penggalangan dana dapat dilakukan secara online, sehingga penggalangan akan lebih mudah dan efisien. P2P Lending merupakan sebuah layanan Fintech yang sangat membantu masyarakat UMKM sehingga mereka dapat meminjam dana dengan mudah walaupun mereka belum memiliki rekening di bank.
Contohnya, UangTeman.com dan TemanUsaha.com untuk contoh pembiayaan dalam bentuk utang,

Market Aggregator
Fintech yang akan berperan sebagai pembanding produk keuangan, dimana Fintech tersebut akan mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk dijadikan referensi oleh pengguna. Klasifikasi ini juga dapat disebut dengan nama comparison site atau financial aggregator.
Untuk contoh pembanding produk keuangan secara umum adalah Cekaja.com dan Kreditgogo.com, untuk pembanding produk asuransi yaitu RajaPremi.com dan Asuransi88.com.

Risk and Investment Management
Konsep yang ditawarkan Fintech dalam klasifikasi ini memiliki fungsi seperti financial planner yang berbentuk digital. Pengguna akan dibantu untuk mendapatkan produk investasi yang paling cocok sesuai dengan preferensi yang diberikan. Selain manajemen risiko dan investasi, pada klasifikasi ini, juga terdapat manajemen aset, dimana Fintech akan membantu operasional sebuah usaha sehingga lebih praktis.
Salah satu platform terkenal yang berfokus pada financial planning (perencanaan keuangan) adalah Finansialku.com, yang memiliki fokus pada financial education, edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan serta perencanaan keuangan.
Beberapa contoh fintech untuk jenis ini adalah NgaturDuit.com dan Dompet Sehat sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk pribadi. Jurnal.id dan Sleekr sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk UMKM dan pengatur pajak seperti Online-Pajak.com.

Payment, Settlement dan Clearing
Jenis Fintech yang tergabung di dalam klasifikasi ini adalah pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet. Klasifikasi ini diawasi oleh BI (Bank Indonesia) karena proses pembayaran ini juga meliputi perputaran uang yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.
Payment gateway merupakan sebuah jembatan antara pelanggan dan e-commerce (perusahaan penyedia jual beli online) yang difokuskan pada sistem pembayaran. Dengan adanya Fintech berbentuk payment gateway, pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Salah satu contoh Fintech dalam bentuk payment gateway adalah iPaymu.com.
Selain payment gateway, contoh lain Fintech dalam klasifikasi ini yang sangat terkenal adalah uang elektronik dan dompet elektronik. Uang elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk digital yang mana uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran pada umumnya, untuk berbelanja, membayar tagihan dan lainnya hanya dengan melalui sebuah aplikasi.
Contohnya, Sakuku BCA, Uangku Smartfren (perusahaan pembayaran dengan mobile).

Sejarah Perusahaan Fintech
LUNO

Luno merupakan sebuah perusahaan bitcoin yang dulunya lebih populer dikenal BitX. Perubahan nama dari BitX menjadi Luno ini terjadi sejak Januari 2017 lalu. Meskipun ada perubahan nama namun secara umum tidak ada perubahan berarti pada aplikasinya.
Bitcoin sendiri merupakan sebuah uang elektronik yang dibuat oleh Satoshi Nakamoto tahun 2009. Bitcoin Menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat. Nilai bitcoin saat ini sangat tinggi dalam rupiah bahkan bisa terus naik.
Kembali ke Luno, perusahaan ini didirikan tahun 2013 dan  berpusat di Singapura namun telah beroperasi di beberapa negara termasuk Indonesia. Luno Indonesia menyediakan layanan menyimpan, membeli dan menjual Bitcoin dengan Rupiah. Luno juga bekerja sama dengan DOKU agar pengguna dapat melakukan deposit ke Doku wallet untuk membeli Bitcoin.
Ada tiga produk dari Luno Indonesia yaitu :
  • Luno Bitcoin Wallet, produk memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengirim dan menerima Bitcoin.
  • Luno Exchange, produk digunakan ole pengguna untuk melakukan trading Bitcoin.
  • Luno Bitcoin API, produk ini digunakan oleh rekan bisnis Luno Indonesia untuk tujuan jual-beli Bitcoin, kirim-terima Bitcoin, tambah alamat Bitcoin wallet, kirim dan lihat status order trading, akses data pasar Bitcoin, menerima pembayaran Bitcoin sebagai Merchant, dan lain sebagainya.

Referensi:
https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/ (Tanggal akses: Kamis, 18 Oktober 2018 jam 18.30)
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx (Tanggal akses: Kamis, 18 Oktober 2018 jam 21.06)
https://blog.modalku.co.id/blog/sejarah-dan-perkembangan-fintech/ (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 21.49)
https://www.finansialku.com/perkembangan-fintech-di-indonesia/  (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 22.00)



















2 komentar:

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin fintech, yang lagi populer sekarang tuh p2p lending ya. Trus penasaran kayak apa sih masa depan p2p lending di tanah air. Kalo kamu penasaran bisa cek di sini ya: prospek peer to peer lending

    BalasHapus