Good Corporate Governance (GCG)
Good
Corporate Governance atau Tata kelola perusahaan yang baik, adalah
prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan
perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Agar
mencapai keseimbangan anatara kekauatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder pada khususnya,
dan stakeholder pada umumnya.
Good
Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added)
dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder.
Berikut
pengertian GCG menurut beberapa para ahli:
Soekrisno
Agoes (2006), Tata kelola perusahaan yang baik adalah: Sistem yang mengatur
hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku
kepentingan lainnya. Disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas
penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya. Wahyudi
Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006) menjelaskan tata kelola perusahaan yang
baik adalah “Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara
manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok
kepentingan yang lain. Dimana hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk aturan
permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk
mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja
yang dihasilkan”.
Sejarah Good Corporate
Governance
Sejarah
lahirnya Good Corporate Governance muncul atas reaksi para pemegang saham di
Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati,
2012). Dimana pada saat itu di Amerika terjadi gejolak ekonomi yang luar biasa
yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan restrukturisasi dengan
menjalankan segala cara untuk merebut kendali atas perusahaan lain. Tindakan
ini menimbulkan protes keras dari masyarakat atau publik. Publik menilai bahwa
manajemen dalam mengelola perusahaan mengabaikan kepentingan-kepentingan para
pemegang saham sebagai pemilik modal perusahaan. Merger dan akuisi pada
saat itu banyak merugikan para pemegang saham akibat kesalahan manajemen dalam
pengambilan keputusan. Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang
saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan
Good Corporate Governance. Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris
yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya
dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan
lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau
bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Di
Indonesia, konsep Good Corporate Governance mulai dikenal sejak krisis ekonomi
tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya
perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan
sarat dengan praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) (Budiati, 2012). Bermula
dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta
(sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi
emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris
Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, Good Corporate
Governance mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah
itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan
International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang
lebih kondusif bagi penerapan Good Corporate Governance. Pemerintah Indonesia
mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun
rekomendasi kebijakan nasional mengenai Good Corporate Governance, serta
memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di
Indonesia.
Sejauh ini
penegakan aturan untuk penerapan Good Corporate Governance belum ada sanksi
bagi perusahaan yang belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi
tidak sesuai standar pelaksanaan Good Corporate Governance. Namun pelaksanaan
penerapan Good Corporate Governance memberi nilai tambah bagi perusahaan.
Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good Corporate Governance
menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami
penurunan kualitas Good Corporate Governance, cenderung menunjukan
penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).
Berdasarkan
SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator
parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang
baik (GCG) yaitu:
- Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan.
- Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal.
- Dewan komisaris/dewan pengawas.
- Direksi.
- Pengungkapan Informasi dan Transparansi.
- Aspek Lainnya.
Faktor Internal
Maksud
faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek Good
Corporate Governance yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor antara
lain:
- Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan Good Corporate Governance dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
- Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance.
- Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar Good Corporate Governance.
- Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
- Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
Faktor Eksternal
Yang
dimaksud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar
perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan Good Corporate
Governance. Beberapa faktor diantaranya:
- Pelaku dan lingkungan bisnis, Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja, supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
- Pemerintah dan regulator, Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.
- Investor, Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan prinsip-prinsip etika bisnis.
- Komunitas Keuangan, Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi atau dipenuhi oleh Perusahaan.
Tujuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Perseroan
berkomitmen untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Agar dapat mencapai tujuan
tersebut, kami menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara
konsisten pada seluruh operasi bisnis kami. Bagi Perseroan, tujuan pelaksanaan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah untuk:
Mendukung pencapaian visi dan misi
jangka panjang.
Perseroan; Memastikan efektifitas
dan efisiensi kegiatan operasional.
Pengawasan bisnis; Meningkatkan
nilai yang berkelanjutan bagi para pemangku.
Kepentingan; Meningkatkan daya saing
Perseroan dalam industri.
Dalam
pelaksanaannya, kami menegakkan lima prinsip dasar tata kelola perusahaan yang
baik, sebagai berikut:
- Transparansi; Perseroan berinisiatif untuk secara konsisten memberikan informasi yang jelas dan relevan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dan sebagaimana diwajibkan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Akuntabilitas; Perseroan bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakan yang diambil dan memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik, adil, dan terukur sesuai dengan kepentingan para pemangku kepentingan.
- Tanggung Jawab; Perseroan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertindak secara bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan.
- Independensi; Perseroan dikelola secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
- Keadilan; Perseroan memastikan perlakuan yang setara dan adil dalam memenuhi hak pemangku kepentingan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Komitmen pada Implementasi Tata Kelola Perusahaan
Perseroan
memiliki tujuan untuk memberikan nilai yang optimal bagi para pemangku
kepentingan. Kami percaya bahwa hanya melalui penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (GCG), kami akan mencapai tujuan tersebut. Perubahan besar-besaran
yang terjadi pada pasar global maupun dalam negeri, serta perubahan dalam cara
berbisnis yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, menggarisbawahi
pentingnya tata kelola perusahaan yang baik untuk menunjang kelangsungan bisnis
Perseroan dalam jangka panjang. Karena itulah kami berkomitmen untuk terus
melakukan perbaikan dalam sistem dan praktik tata kelola kami sesuai dengan
standar, scorecards, dan praktik terbaik yang ada, baik pada tataran
lokal, regional maupun global. Komitmen ini ditegakkan di semua tingkat
organisasi dengan dipimpin oleh Direksi.
Komitmen
dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, tercermin dalam tindakan
kami yang secara konsisten menerapkan prinsip dan praktik tata kelola
perusahaan yang baik pada semua tingkat dalam Perseroan, membangun kesadaran
karyawan, mencontohkan dan melakukan berbagai macam pelatihan terkait. Beragam
kegiatan yang disebarluaskan melalui rapat Direksi, pertemuan town hall
karyawan, rapat tim, lokakarya dan media komunikasi internal kami, Perseroan
memiliki kerangka tata kelola perusahaan yang mengatur hubungan antara
Perseroan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingannya, serta hubungan
antara Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Kerangka ini
terdiri dari kebijakan, struktur dan sistem yang mengatur pengambilan
keputusan, akuntabilitas, kepatuhan, serta aset dan manajemen risiko. Keseluruhannya
dirancang untuk mendukung pertumbuhan Perseroan yang berkesinambungan, sejalan
dengan tujuan keuangan, sosial dan lingkungan kami.
Standar
tata kelola dan pedoman Perseroan untuk penerapan tata kelola perusahaan
ditetapkan dalam Prinsip Bisnis dan Aturan Kebijakan (Keduanya disebut sebagai
‘Kode Etik’), dengan penyesuaian terbaru yang telah disetujui dalam Rapat
Integritas Bisnis Perusahaan pada tanggal 24 Mei 2016.
Dasar-Dasar Implementasi dan Pengembangan GCG
Implementasi
tata kelola perusahaan yang dilakukan Perseroan memiliki dasar hukum dan
kebijakan yang kuat, mencakup undang-undang, peraturan, dan pedoman berikut
ini:
Undang-undang No. 40/2007 tentang
Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan).
Undang-undang No. 8/1995 tentang
Pasar Modal.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) No. 30/ SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten dan
Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.21/POJK.04/2015
tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka.
Peraturan OJK No.32/SeOJK.04/2014
tentang tentang Rencana dan Organisasi Rapat Umum Pemegang Saham di Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No.33/SeOJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang
dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). ASEAN Corporate
Governance Scorecard.
Dalam
melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan juga didukung dan
dipandu oleh dokumen internal berikut ini:
Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis dan
Pedoman Kebijakan (Kode Etik) Unilever; Anggaran Dasar.
Piagam Dewan Komisaris dan Direksi.
Piagam Komite Audit dan Audit
Internal.
Kebijakan Pasokan yang Bertanggung
Jawab, dan Kode etik Pertanian Berkelanjutan (USAC).
Kebijakan Perlindungan Kreditor.
Kebijakan Kewajiban Keluar yang
Tepat.
Kebijakan Komunikasi Pemegang Saham.
Kebijakan Mitra Bisnis yang
Bertanggung Jawab.
Kebijakan Transaksi Pihak Terkait.
Semua
dokumen di atas tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia pada situs
kami: www.unilever.co.id/investor-relations/
pedoman-tatakelola-perusahaan/kebijakan-terkait-tata-kelola/.
Kami
mewajibkan seluruh karyawan baru untuk menandatangani sebuah deklarasi komitmen
terhadap Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis dan Pedoman Kebijakan Unilever. Kami
mengingatkan kembali komitmen mereka setiap tahunnya, sekaligus mendorong
mereka untuk menandatangani Ikrar Integritas. Semua karyawan pada tingkat
manajer ke atas wajib menandatangani Ikrar Integritas ini.
Memperkuat Implementasi GCG
Perseroan
berkomitmen untuk terus menyempurnakan tata kelola perusahaan pada seluruh
bisnis, sejalan dengan perkembangan praktik terbaik di tingkat nasional,
regional maupun global. Pada tahun 2017, kami melakukan penilaian mandiri
terhadap penerapan tata kelola perusahaan dengan menggunakan ASEAN Corporate
Governance Scorecard, yang merupakan instrumen yang dikembangkan oleh ASEAN
Capital Market Forum (ACMF) berdasarkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan
OECD. Hasil penilaian ini kemudian dinilai dan ditinjau secara eksternal oleh Indonesian
Institute for Corporate Directorship (IICD), dan kami telah menggunakannya
sebagai ukuran objektif kinerja tata kelola perusahaan kami dan sebagai alat
untuk mengimplementasikan dan memperbaiki praktik Good Corporate Governance
sehari-hari. Hasil penilaian ini kami sajikan pada bagian selanjutnya.
Sepanjang
tahun ini kami mengambil beberapa tindakan untuk memperkuat kerangka kerja,
kebijakan dan implementasi Good Corporate Governance kami. Tindakan tersebut
mencakup hal-hal sebagai berikut:
Mengubah Piagam Direksi untuk
memastikan kepatuhan yang lebih baik terhadap peraturan OJK.
Melaksanakan penilaian mandiri
secara terus menerus dan menyeluruh dengan menggunakan ASEAN Good Corporate
Governance Scorecard.
Menyelaraskan praktik tata kelola
perusahaan dengan meningkatkan pengungkapan berdasarkan Peraturan Bapepam
LK.X.K.6.
Mengadakan sesi penyegaran terkait
Prinsip Bisnis dan Pedoman Kebijakan.
Menerbitkan Kebijakan Perlindungan
Kreditor.
Menerbitkan Kebijakan Komunikasi
Pemegang Saham.
Menerbitkan Kebijakan Transaksi
Pihak Berelasi.
Penilaian Implementasi Tata Kelola Perusahaan di Tahun 2017
Penerapan
tata kelola perusahaan yang baik tercermin dalam upaya konsisten Perseroan
untuk mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam mencapai visi, misi dan
nilai kami. Seperti disebutkan di atas, kami menggunakan ASEAN Corporate
Governance Scorecard (ACGS) untuk menilai kinerja tata kelola perusahaan secara
berkelanjutan.
Penilaian
terhadap penerapan Good Corporate Governance dilakukan oleh Lembaga Independen,
yaitu Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) untuk
parameter Scorecard Tata Kelola Perusahaan ASEAN. Di tahun 2017, atas
kinerja tahun 2016 kami mencapai skor 93.02 (2015: 53.85) pada ACGS, mendapatkan
predikat “sangat baik”, yang menandakan bahwa praktik Good Corporate Governance
Perseroan telah berlandaskan pada standar internasional. Hasil ini mendorong
peringkat ACGS Perusahaan dari 20-30 emiten teratas di tahun 2016 menjadi 10-20
teratas di tahun 2017. Peringkat tersebut didasarkan pada informasi publik,
khususnya dalam laporan tahunan serta situs web Perseroan.
Kami juga
melakukan penilaian mandiri terkait kinerja Good Corporate Governance kami
terhadap Pedoman Tata Kelola untuk Perusahaan Tercatat yang dikeluarkan oleh
OJK melalui Peraturan OJK No. 21/ POJK.04/2015 dan Surat Edaran OJK
No.32/SEOJK.04/2015.
Struktur dan Mekanisme Tata Kelola Perusahaan
Seperti
dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
dan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Unilever Indonesia, Perseroan
terdiri dari tiga organ perusahaan utama, yang saling berdiri sendiri: Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris (BoC) dan Direksi (BoD). Dewan
Komisaris (BoC) dan Direksi (BoD) bertanggung jawab kepada RUPS. Ketiga organ
ini bertanggung jawab untuk membangun kerangka kerja tata kelola perusahaan
yang baik, dan untuk memimpin pelaksanaan Good Corporate Governance dengan
bantuan Sekretaris Perusahaan dan Komite di bawah Dewan Komisaris.
Kerangka
kerja tata kelola perusahaan yang baik ini didukung oleh beberapa mekanisme
yang saling melengkapi untuk memastikan bahwa tata kelola perusahaan diterapkan
secara efektif dan konsisten di seluruh lini operasional kami dan oleh seluruh
karyawan di dalam organisasi. Mekanisme tersebut antara lain sistem
pengendalian internal, sistem manajemen risiko, audit internal dan eksternal,
Kode Etik, Anggaran Dasar, Kode Mitra Bisnis Unilever, manajemen sistem mutu,
dan prosedur operasi standar dan proses bisnis kami.
Referensi:
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 16.35)
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan_yang_baik
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 16.41)
http://www.referensimakalah.com/2013/04/pengertian-good-corporate-governance-gcg.html
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 16.45)
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 17.00)
https://arsasi.wordpress.com/2017/01/09/penilaian-good-corporate-governance-bagi-badan-usaha-milik-negara-bumn/
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 17.20)
www.academia.edu/6804279/1_Good_Corporate_Governance
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 19.20)
(Tanggal
akses: Kamis, 1 November 2018 jam 21.20)
(Tanggal
akses: Kamis, 1 November 2018 jam 21.25)
https://www.unilever.co.id/id/Images/annual-report-2017_tcm1310-521774_1_id.pdf
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 21.41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar