Jumat, 02 November 2018

TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK


Good  Corporate Governance (GCG)

           Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance atau Tata kelola perusahaan yang baik, adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Agar mencapai keseimbangan anatara kekauatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder pada khususnya, dan stakeholder pada umumnya.
Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder.
Berikut pengertian GCG menurut beberapa para ahli:
Soekrisno Agoes (2006), Tata kelola perusahaan yang baik adalah: Sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya. Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006) menjelaskan tata kelola perusahaan yang baik adalah “Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Dimana hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan”.

     Sejarah Good Corporate Governance
Sejarah lahirnya Good Corporate Governance muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Dimana pada saat itu di Amerika terjadi gejolak ekonomi yang luar biasa yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan restrukturisasi dengan menjalankan segala cara untuk merebut kendali atas perusahaan lain. Tindakan ini menimbulkan protes keras dari masyarakat atau publik. Publik menilai bahwa manajemen dalam mengelola perusahaan mengabaikan kepentingan-kepentingan para pemegang saham sebagai pemilik modal  perusahaan. Merger dan akuisi pada saat itu banyak merugikan para pemegang saham akibat kesalahan manajemen dalam pengambilan keputusan. Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance. Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) (Budiati, 2012). Bermula dari usulan  penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, Good Corporate Governance mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan Good Corporate Governance. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai Good Corporate Governance, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good Corporate Governance belum ada sanksi bagi  perusahaan yang belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan Good Corporate Governance. Namun pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance memberi nilai tambah  bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good Corporate Governance menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami  penurunan kualitas Good Corporate Governance, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).

            Parameter Penilaian Good Corporate Governance
Berdasarkan SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu:
  1. Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan.
  2. Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal.
  3. Dewan komisaris/dewan pengawas.
  4. Direksi.
  5. Pengungkapan Informasi dan Transparansi.
  6. Aspek Lainnya.
 
           Faktor-faktor dalam Good Corporate Governance
  Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek Good Corporate Governance yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor antara lain:
  1. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan Good Corporate Governance dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
  2. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance. 
  3. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar Good Corporate Governance.
  4. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi. 
  5. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
 Faktor Eksternal
Yang dimaksud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan Good Corporate Governance. Beberapa faktor diantaranya:
  1. Pelaku dan lingkungan bisnis, Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja, supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
  2. Pemerintah dan regulator, Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.
  3. Investor, Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan prinsip-prinsip etika bisnis.  
  4. Komunitas Keuangan, Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi atau dipenuhi oleh Perusahaan.

           Implementasi GCG perusahaan (PT Unilever Indonesia Tbk.)
  Tujuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Perseroan berkomitmen untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Agar dapat mencapai tujuan tersebut, kami menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara konsisten pada seluruh operasi bisnis kami. Bagi Perseroan, tujuan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah untuk:
Mendukung pencapaian visi dan misi jangka panjang.
Perseroan; Memastikan efektifitas dan efisiensi kegiatan operasional.
Pengawasan bisnis; Meningkatkan nilai yang berkelanjutan bagi para pemangku.
Kepentingan; Meningkatkan daya saing Perseroan dalam industri.
Dalam pelaksanaannya, kami menegakkan lima prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik, sebagai berikut:
  1. Transparansi; Perseroan berinisiatif untuk secara konsisten memberikan informasi yang jelas dan relevan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dan sebagaimana diwajibkan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  2. Akuntabilitas; Perseroan bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakan yang diambil dan memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik, adil, dan terukur sesuai dengan kepentingan para pemangku kepentingan.
  3. Tanggung Jawab; Perseroan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertindak secara bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan.
  4. Independensi; Perseroan dikelola secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
  5. Keadilan; Perseroan memastikan perlakuan yang setara dan adil dalam memenuhi hak pemangku kepentingan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Pernyataan Komitmen pada Implementasi Tata Kelola Perusahaan
Perseroan memiliki tujuan untuk memberikan nilai yang optimal bagi para pemangku kepentingan. Kami percaya bahwa hanya melalui penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), kami akan mencapai tujuan tersebut. Perubahan besar-besaran yang terjadi pada pasar global maupun dalam negeri, serta perubahan dalam cara berbisnis yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, menggarisbawahi pentingnya tata kelola perusahaan yang baik untuk menunjang kelangsungan bisnis Perseroan dalam jangka panjang. Karena itulah kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam sistem dan praktik tata kelola kami sesuai dengan standar, scorecards, dan praktik terbaik yang ada, baik pada tataran lokal, regional maupun global. Komitmen ini ditegakkan di semua tingkat organisasi dengan dipimpin oleh Direksi.
Komitmen dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, tercermin dalam tindakan kami yang secara konsisten menerapkan prinsip dan praktik tata kelola perusahaan yang baik pada semua tingkat dalam Perseroan, membangun kesadaran karyawan, mencontohkan dan melakukan berbagai macam pelatihan terkait. Beragam kegiatan yang disebarluaskan melalui rapat Direksi, pertemuan town hall karyawan, rapat tim, lokakarya dan media komunikasi internal kami, Perseroan memiliki kerangka tata kelola perusahaan yang mengatur hubungan antara Perseroan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingannya, serta hubungan antara Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Kerangka ini terdiri dari kebijakan, struktur dan sistem yang mengatur pengambilan keputusan, akuntabilitas, kepatuhan, serta aset dan manajemen risiko. Keseluruhannya dirancang untuk mendukung pertumbuhan Perseroan yang berkesinambungan, sejalan dengan tujuan keuangan, sosial dan lingkungan kami.
Standar tata kelola dan pedoman Perseroan untuk penerapan tata kelola perusahaan ditetapkan dalam Prinsip Bisnis dan Aturan Kebijakan (Keduanya disebut sebagai ‘Kode Etik’), dengan penyesuaian terbaru yang telah disetujui dalam Rapat Integritas Bisnis Perusahaan pada tanggal 24 Mei 2016.

  Dasar-Dasar Implementasi dan Pengembangan GCG
Implementasi tata kelola perusahaan yang dilakukan Perseroan memiliki dasar hukum dan kebijakan yang kuat, mencakup undang-undang, peraturan, dan pedoman berikut ini:
Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan).
Undang-undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 30/ SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No.32/SeOJK.04/2014 tentang tentang Rencana dan Organisasi Rapat Umum Pemegang Saham di Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.33/SeOJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). ASEAN Corporate Governance Scorecard.
Dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan juga didukung dan dipandu oleh dokumen internal berikut ini:
Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis dan Pedoman Kebijakan (Kode Etik) Unilever; Anggaran Dasar.
Piagam Dewan Komisaris dan Direksi.
Piagam Komite Audit dan Audit Internal.
Kebijakan Pasokan yang Bertanggung Jawab, dan Kode etik Pertanian Berkelanjutan (USAC).
Kebijakan Perlindungan Kreditor.
Kebijakan Kewajiban Keluar yang Tepat.
Kebijakan Komunikasi Pemegang Saham.
Kebijakan Mitra Bisnis yang Bertanggung Jawab.
Kebijakan Transaksi Pihak Terkait.
Semua dokumen di atas tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia pada situs kami: www.unilever.co.id/investor-relations/ pedoman-tatakelola-perusahaan/kebijakan-terkait-tata-kelola/.
Kami mewajibkan seluruh karyawan baru untuk menandatangani sebuah deklarasi komitmen terhadap Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis dan Pedoman Kebijakan Unilever. Kami mengingatkan kembali komitmen mereka setiap tahunnya, sekaligus mendorong mereka untuk menandatangani Ikrar Integritas. Semua karyawan pada tingkat manajer ke atas wajib menandatangani Ikrar Integritas ini.

  Memperkuat Implementasi GCG
Perseroan berkomitmen untuk terus menyempurnakan tata kelola perusahaan pada seluruh bisnis, sejalan dengan perkembangan praktik terbaik di tingkat nasional, regional maupun global. Pada tahun 2017, kami melakukan penilaian mandiri terhadap penerapan tata kelola perusahaan dengan menggunakan ASEAN Corporate Governance Scorecard, yang merupakan instrumen yang dikembangkan oleh ASEAN Capital Market Forum (ACMF) berdasarkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan OECD. Hasil penilaian ini kemudian dinilai dan ditinjau secara eksternal oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), dan kami telah menggunakannya sebagai ukuran objektif kinerja tata kelola perusahaan kami dan sebagai alat untuk mengimplementasikan dan memperbaiki praktik Good Corporate Governance sehari-hari. Hasil penilaian ini kami sajikan pada bagian selanjutnya.
Sepanjang tahun ini kami mengambil beberapa tindakan untuk memperkuat kerangka kerja, kebijakan dan implementasi Good Corporate Governance kami. Tindakan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
Mengubah Piagam Direksi untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik terhadap peraturan OJK.
Melaksanakan penilaian mandiri secara terus menerus dan menyeluruh dengan menggunakan ASEAN Good Corporate Governance Scorecard.
Menyelaraskan praktik tata kelola perusahaan dengan meningkatkan pengungkapan berdasarkan Peraturan Bapepam LK.X.K.6.
Mengadakan sesi penyegaran terkait Prinsip Bisnis dan Pedoman Kebijakan.
Menerbitkan Kebijakan Perlindungan Kreditor.
Menerbitkan Kebijakan Komunikasi Pemegang Saham.
Menerbitkan Kebijakan Transaksi Pihak Berelasi.

  Penilaian Implementasi Tata Kelola Perusahaan di Tahun 2017
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik tercermin dalam upaya konsisten Perseroan untuk mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam mencapai visi, misi dan nilai kami. Seperti disebutkan di atas, kami menggunakan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) untuk menilai kinerja tata kelola perusahaan secara berkelanjutan.
Penilaian terhadap penerapan Good Corporate Governance dilakukan oleh Lembaga Independen, yaitu Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) untuk parameter Scorecard Tata Kelola Perusahaan ASEAN. Di tahun 2017, atas kinerja tahun 2016 kami mencapai skor 93.02 (2015: 53.85) pada ACGS, mendapatkan predikat “sangat baik”, yang menandakan bahwa praktik Good Corporate Governance Perseroan telah berlandaskan pada standar internasional. Hasil ini mendorong peringkat ACGS Perusahaan dari 20-30 emiten teratas di tahun 2016 menjadi 10-20 teratas di tahun 2017. Peringkat tersebut didasarkan pada informasi publik, khususnya dalam laporan tahunan serta situs web Perseroan.
Kami juga melakukan penilaian mandiri terkait kinerja Good Corporate Governance kami terhadap Pedoman Tata Kelola untuk Perusahaan Tercatat yang dikeluarkan oleh OJK melalui Peraturan OJK No. 21/ POJK.04/2015 dan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015.

  Struktur dan Mekanisme Tata Kelola Perusahaan
Seperti dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Unilever Indonesia, Perseroan terdiri dari tiga organ perusahaan utama, yang saling berdiri sendiri: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris (BoC) dan Direksi (BoD). Dewan Komisaris (BoC) dan Direksi (BoD) bertanggung jawab kepada RUPS. Ketiga organ ini bertanggung jawab untuk membangun kerangka kerja tata kelola perusahaan yang baik, dan untuk memimpin pelaksanaan Good Corporate Governance dengan bantuan Sekretaris Perusahaan dan Komite di bawah Dewan Komisaris.
Kerangka kerja tata kelola perusahaan yang baik ini didukung oleh beberapa mekanisme yang saling melengkapi untuk memastikan bahwa tata kelola perusahaan diterapkan secara efektif dan konsisten di seluruh lini operasional kami dan oleh seluruh karyawan di dalam organisasi. Mekanisme tersebut antara lain sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko, audit internal dan eksternal, Kode Etik, Anggaran Dasar, Kode Mitra Bisnis Unilever, manajemen sistem mutu, dan prosedur operasi standar dan proses bisnis kami.


Referensi:
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/ (Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 16.35)
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan_yang_baik (Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 16.41)
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ (Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 17.00)
www.academia.edu/6804279/1_Good_Corporate_Governance (Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 19.20)
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 21.20)
(Tanggal akses: Kamis, 1 November 2018 jam 21.25)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar