Jumat, 19 Oktober 2018

LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK



FINTECH


Pengertian Fintech
Fintech telah membawa warna baru dalam dunia finansial. Fintech berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Karena keberadaan fintech diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham.
Teknologi finansial merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Perkembangan teknologi finansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain memiliki potensi risiko yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu sistem keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta untuk mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen, risiko dan kehati-hatian agar tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai Teknologi Finansial dan Regulatory Sandbox.

Sejarah Fintech di Dunia
Fintech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih Fintech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. Fintech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

Sejarah Fintech di Indonesia
Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menarik perhatian para pebisnis. Dengan tujuan menyediakan partner bisnis yang terpercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem Fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indonesia sendiri, perusahaan ini sudah menghimpun kurang lebih 30% dari seluruh pengguna Fintech di Indonesia. 
Perkembangan pengguna Fintech ini juga terus berkembang, dari awalnya 7% pada  tahun 2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017 ini. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan.
Dilansir dari Kontan.co.id, Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun). Jumlah itu tumbuh 24,6% dari tahun sebelumnya. Pada 2017, total nilai transaksi di pasar Fintech diproyeksikan mencapai US$18,65 miliar (Rp251,775 triliun).

Jenis-jenis Fintech 

Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Crowdfunding (pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan peer to peer (P2P) lending ini diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Crowdfunding sangat berguna untuk melakukan penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya, membantu korban bencana dan lainnya.
Dengan adanya Fintech, penggalangan dana dapat dilakukan secara online, sehingga penggalangan akan lebih mudah dan efisien. P2P Lending merupakan sebuah layanan Fintech yang sangat membantu masyarakat UMKM sehingga mereka dapat meminjam dana dengan mudah walaupun mereka belum memiliki rekening di bank.
Contohnya, UangTeman.com dan TemanUsaha.com untuk contoh pembiayaan dalam bentuk utang,

Market Aggregator
Fintech yang akan berperan sebagai pembanding produk keuangan, dimana Fintech tersebut akan mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk dijadikan referensi oleh pengguna. Klasifikasi ini juga dapat disebut dengan nama comparison site atau financial aggregator.
Untuk contoh pembanding produk keuangan secara umum adalah Cekaja.com dan Kreditgogo.com, untuk pembanding produk asuransi yaitu RajaPremi.com dan Asuransi88.com.

Risk and Investment Management
Konsep yang ditawarkan Fintech dalam klasifikasi ini memiliki fungsi seperti financial planner yang berbentuk digital. Pengguna akan dibantu untuk mendapatkan produk investasi yang paling cocok sesuai dengan preferensi yang diberikan. Selain manajemen risiko dan investasi, pada klasifikasi ini, juga terdapat manajemen aset, dimana Fintech akan membantu operasional sebuah usaha sehingga lebih praktis.
Salah satu platform terkenal yang berfokus pada financial planning (perencanaan keuangan) adalah Finansialku.com, yang memiliki fokus pada financial education, edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan serta perencanaan keuangan.
Beberapa contoh fintech untuk jenis ini adalah NgaturDuit.com dan Dompet Sehat sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk pribadi. Jurnal.id dan Sleekr sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk UMKM dan pengatur pajak seperti Online-Pajak.com.

Payment, Settlement dan Clearing
Jenis Fintech yang tergabung di dalam klasifikasi ini adalah pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet. Klasifikasi ini diawasi oleh BI (Bank Indonesia) karena proses pembayaran ini juga meliputi perputaran uang yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.
Payment gateway merupakan sebuah jembatan antara pelanggan dan e-commerce (perusahaan penyedia jual beli online) yang difokuskan pada sistem pembayaran. Dengan adanya Fintech berbentuk payment gateway, pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Salah satu contoh Fintech dalam bentuk payment gateway adalah iPaymu.com.
Selain payment gateway, contoh lain Fintech dalam klasifikasi ini yang sangat terkenal adalah uang elektronik dan dompet elektronik. Uang elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk digital yang mana uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran pada umumnya, untuk berbelanja, membayar tagihan dan lainnya hanya dengan melalui sebuah aplikasi.
Contohnya, Sakuku BCA, Uangku Smartfren (perusahaan pembayaran dengan mobile).

Sejarah Perusahaan Fintech
LUNO

Luno merupakan sebuah perusahaan bitcoin yang dulunya lebih populer dikenal BitX. Perubahan nama dari BitX menjadi Luno ini terjadi sejak Januari 2017 lalu. Meskipun ada perubahan nama namun secara umum tidak ada perubahan berarti pada aplikasinya.
Bitcoin sendiri merupakan sebuah uang elektronik yang dibuat oleh Satoshi Nakamoto tahun 2009. Bitcoin Menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat. Nilai bitcoin saat ini sangat tinggi dalam rupiah bahkan bisa terus naik.
Kembali ke Luno, perusahaan ini didirikan tahun 2013 dan  berpusat di Singapura namun telah beroperasi di beberapa negara termasuk Indonesia. Luno Indonesia menyediakan layanan menyimpan, membeli dan menjual Bitcoin dengan Rupiah. Luno juga bekerja sama dengan DOKU agar pengguna dapat melakukan deposit ke Doku wallet untuk membeli Bitcoin.
Ada tiga produk dari Luno Indonesia yaitu :
  • Luno Bitcoin Wallet, produk memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengirim dan menerima Bitcoin.
  • Luno Exchange, produk digunakan ole pengguna untuk melakukan trading Bitcoin.
  • Luno Bitcoin API, produk ini digunakan oleh rekan bisnis Luno Indonesia untuk tujuan jual-beli Bitcoin, kirim-terima Bitcoin, tambah alamat Bitcoin wallet, kirim dan lihat status order trading, akses data pasar Bitcoin, menerima pembayaran Bitcoin sebagai Merchant, dan lain sebagainya.

Referensi:
https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/ (Tanggal akses: Kamis, 18 Oktober 2018 jam 18.30)
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx (Tanggal akses: Kamis, 18 Oktober 2018 jam 21.06)
https://blog.modalku.co.id/blog/sejarah-dan-perkembangan-fintech/ (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 21.49)
https://www.finansialku.com/perkembangan-fintech-di-indonesia/  (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 22.00)



















KERJA SAMA BISNIS

JOINT VENTURE dan WARALABA


JOINT VENTURE 
  • Pengertian Joint Venture
 Joint venture adalah kerja sama antara beberapa perusahaan dari berbagai negara untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama. Joint venture bisa diartikan sebagai sebuah kerja sama dari beberapa pihak untuk melakukan usaha secara bersama dalam kurun waktu tertentu. Kerja sama ini  biasanya akan berakhir sesudah tujuannya tercapai atau pekerjaaanya sudah selesai.
 Joint venture atau kerja sama dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (“PMA”) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 huruf (c) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Anggota joint venture disebut dengan sebutan partner, venture, atau sekutu. Anggota tersebut dapat perseorangan, persekutuan komanditer (CV), dapat juga perseroan terbatas (PT). Semua anggota umumnya ikut serta dalam mengelola jalannya perusahaan, yang salah satunya merupakan sekutu pemimpin.
Berikut ini pengertian joint venture menurut para ahli:
Menurut Peter Mamud mengungkapkan bahwa kontrak joint venture adalah suatu kontrak atau perjanjian antara dua perusahaan yang bertujuan untuk mendirikan perusahaan baru. Dimana perusahaan baru inilah yang kemudian nanti disebut sebagai perusahaan joint venture.
Menurut Erman Rajagukguk joint venture agreement merupakan sebuah bentuk kerja sama antara pemilik modal nasional dengan modal asing yang didasari pada perjanjian atau kontraktual. 
 
  • Ciri-ciri Joint Venture
  1. Merupakan perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama. 
  2. Di Indonesia joint venture merupakan kerja sama antara perusahaan domestik dan asing.
  3. Modalnya berupa saham yang diperoleh atau yang disediakan oleh perusahaan dengan perbandingan tertentu dari setiap perusahaannya.
  4. Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyaknya saham masing-masing perusahaan. 
  5. Perusahaan joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing. 
  6. Risiko yang ada akan ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing perusahaan.

  •  Jenis-jenis Kontrak Joint Venture
 Terdapat dua jenis kontrak joint venture, yaitu joint venture domestik dan internasional. Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, bidang bisnis yang wajib mendirikan perusahaan joint venture adalah:
  1. Pelabuhan.
  2. Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
  3. Telekomunikasi.
  4. Pelayanan.
  5. Penerbangan.
  6. Air minum.
  7. Kereta api umum.
  8. Pembangkit tenaga atom.
  9.  Media masa.

  • Manfaat Joint Venture
  1. Adanya pembatasan risiko. 
  2. Pembiayaan.
  3. Penghematan tenaga. 
  4. Rentabilitas.
  5. Kemungkinan optimasi know-how.
  6. Kemungkinan pembetasan kongkruensi (saling ketergantungan).

  • Contoh Joint Venture
 Sejumlah nama besar di Indonesia tumbuh dan berkembang bersama partner-partner joint venturenya. Misalnya PT Astra International, Tbk yang mengelola sejumlah perusahaan joint venture di anak-anak usahanya seperti PT. Toyota Astra Motor (TAM) yang merupakan perusahaan joint venture antara PT Astra International, Tbk dengan Toyota Motor Corporation, Jepang. Lalu ada PT Astra Honda Motor (AHM), yang merupakan perusahaan joint venture antara PT. Astra International, Tbk dan Honda Motor Co, Ltd, Jepang. Belum lagi sejumlah perusahaan joint venture di level cucu perusahaan seperti PT Astra Otoparts, Tbk dan Denso Corporation, Jepang. Ada PT Akebono Brake Astra Indonesia, perusahaan joint venture antara PT. Astra Otoparts, Tbk dan Akebono Corporation, Jepang, dan masih banyak lagi.

WARALABA (FRANCHISE) 
  • Pengertian Waralaba
 Istilah Waralaba “Franchise” berasal dari bahasa Perancis affranchir yang berarti to free yang artinya membebaskan. Dapat diartikan bahwa Waralaba (Franchise) merupakan hak seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang untuk menggunakan, membuat atau menjual sesuatu.
 Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun2007 tentang Waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

  • Ciri-ciri Waralaba
  1. Memiliki ciri khas usaha.
  2. Memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah terdaftar. 
  3. Memiliki Sistem Kuat (SOP).
  4. Tak hanya menjual bisnis.
  5. Memiliki karyawan yang terampil. 
  6. Keuangan yang transparan.
  7. Kualitas produk yang terjaga. 
  8. Sudah berjalan cukup lama. 
  9. Memiliki website resmi.
  10. Memiliki media sosial.
  11. Memiliki alamat yang jelas.
  12. Memiliki testimoni.
  13. Memiliki laporan keuangan yang akuntable.

  • Jenis-jenis Waralaba
  1. Waralaba produk merupakan usaha yang menawarkan barang, misalnya makanan. 
  2. Waralaba jasa merupakan usaha yang menawarkan produk yang berwujud layanan jasa, misalnya studio photo.
  3. Waralaba gabungan merupakan usaha yang menggabungkan beberapa produk atau kata lain produk yang ditawarkan berupa barang dan jasa. 
  4. Waralaba luar negeri merupakan bisnis yang dilahirkan di luar negeri. Waralaba jenis ini cenderung lebih disukai masyarakat Indonesia dengan alasan brand yang sudah dikenal dan biasanya sudah menjamin sistem dan kualitas yang baik.
  5. Waralaba dalam negeri merupakan bisnis yang berasal dari tanah air dan merupakan hasil karya pebisnis dalam negeri. Kini sudah sangat banyak waralaba tanah air yang sukses dan bahkan merambah ke luar negeri. 
  6. Dalam product franchises, produsen memiliki kontrol penuh terhadap retail yang  mendistribusikan produknya.

  • Manfaat Waralaba
  1. Memperkecil risiko kegagalan usaha.
  2. Menghemat waktu, tenaga, dan dana untuk proses trial dan error. 
  3. Memberi kemudahan dalam operasional usaha. 
  4. Penggunaan nama merk yang sudah lebih dikenal masyarakat.

  • Contoh Waralaba 
  1. Waralaba minuman: Es capucino cincau, Es bubble tea/drink, Kedai kopi, Es juice, dan Es  sari tebu.
  2. Waralaba makanan: Kebab, Sosis bakar, Jasuke, Takoyaki, dan D’crepes. 
  3. Waralaba bahan bakar: Pertamina mini. 
  4. Waralaba laundry kiloan: Pantura laundry. 
  5. Waralaba kecantikan dan kesehatan: Klinik jelita.
  6. Waralaba pendidikan: Yayasan Tulip Indonesia, dan Easy English Center.


Referensi:
https://www.temukanpengertian.com/2016/02/pengertian-joint-venture.html (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 12.00)
https://akuntanonline.com/pengertian-joint-venture-kelebihan-dan-kekurangannya/ (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 12.56)
http://www.sumberpengertian.co/pengertian-waralaba-franchise   (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 15.00)
http://accounting-media.blogspot.com/2014/07/pengertian-waralaba-franchise.html#   (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 15.20)
https://dosenekonomi.com/bisnis/franchise/ciri-ciri-usaha-waralaba  (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 15.45)
https://www.finansialku.com/jenis-waralaba-di-indonesia/  (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 18.56)
http://www.akuntansilengkap.com/bisnis/lengkap-jenis-dan-contoh-usaha-waralaba/ (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 19.00)
https://www.folderbisnis.com/jenis-usaha-waralaba (Tanggal akses: Jum’at, 19 Oktober 2018 jam 20.00)