Jumat, 06 Desember 2019

SISA HASIL USAHA (SHU)

JUDUL JURNAL :
A.      Pengembangan Sistem Perhitungan SHU (SISA HASIL USAHA) Untuk Meningkatkan Penghasilan Anggota Pada Koperasi Manunggal karya
Nama Penulis
-          Nurfitria Ningsih
-          Fatmawati Isnaini
-          Nurlia Handayani
-          Neneng

Alamat Institusi
-          Universitas Sembilan Belas November Kolaka
Jl. Pemuda. Tahoa, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
-          Universitas Teknokrat Indonesia
Jl. H. ZA Pagaralam, No 9-11, Labuhanratu, Kecamatan Kedaton, Kota BandarLampung, Lampung

Alamat Email
-          ningsinurfitria@gmail.com
-          fatmawatisinaini@gmail.com
-          nurliahandayani@gmail.com
-          neneng@teknokrat.ac.id

B.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Di Kabupaten Aceh Barat
Nama Penulis
-          Raidayani
-          Said Muhammad
-          Faisal

Alamat Institusi
-          Universitas Syaih Kuala
Jl. Teuku Nyak Arief No. 441, Kopelma Darussalam, Kecamatan Syaih Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh

Alamat Email
-          yani_ifa@yahoo.com

DITULIS ULANG OLEH :
-          Aiesa Arlita (20218362)
-          Dina Maylinda Safira (21218993)
-          Hana Rafa Hanifah (23218031)
-          Rafidah Setyawati (25218768)
-          Sumihar Arkenia Gultom (26218876)
-          Mince Nainggolan (24218142)

Kelas 2EB21 Universitas Gunadarma

File PowerPoint:  


Sisa Hasil Usaha (SHU)

Koperasi merupakan Badan Usaha dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan tujuan tersebut, koperasi juga mempunyai keinginan untuk meningkatkan keuntungan bagi koperasi.
SHU Koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu tahun waktu, seperti model berikut: 𝝅 = TR – TC. Dalam Hal ini 𝝅 adalah keuntungan atau laba koperasi ataupun SHU pada koperasi.

Menurut Pasal 34
Ayat (1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Ayat (2) dan Pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Ayat (3) Pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana sosial.

Faktor-Faktor yang mempengaruhi SHU Koperasi
Modal Usaha Koperasi
Modal Usaha Koperasi diutamakan berasal dari anggota, modal anggota bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Hal ini mencerminkan bahwa koperasi sebagai badan usaha yang ingin berkembang dengan kekuatan sendiri. Ada juga modal sukarela yang berasal dari non anggota atau modal pinjaman atau dinamakan juga modal dari luar.

Jumlah Anggota
Sumber daya manusia pada koperasi biasa disebut anggota ataupun non anggota. Anggota koperasi adalah orang-orang yang menggunakan dan bekerja pada koperasi tanpa ada paksaan yang bersifat sukarela, sedangkan non anggota adalah orang-orang yang tidak melakukan daftar, RAT/ADRT, dan tidak mengikuti kegiatan usaha koperasi tetapi menerima manfaat langsung dari keberadaan koperasi tersebut.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Fungsi pendapatan ataupun laba (SHU) bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi anggota ataupun transaksi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang akan diterima oleh anggota.

Menurut Firdaus dan Susanto (2004:56)
Jumlah anggota koperasi merupakan faktor penentu dalam kehidupan dan keberlangsungan koperasi. Oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan demi mendukung keberhasilan koperasi, sehingga dapat menggerakkan usaha-usaha koperasi yang terus aktif guna meningkatkan SHU koperasi. Jumlah anggota berpengaruh terhadap pengembangan koperasi atau peningkata SHU koperasi.

Volume Usaha
Volume Usaha merupakan salah satu variabel yang berpengaruh terhadap SHU koperasi.
Menurut Sitio dan Tamba (2001:141)
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan.
Volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku (Januari) sampai dengan akhir tahun buku (Desember)

Aset Koperasi
Pindyck dan Rubinfeld (2009:191)
Mendefinisikan harta atau aset sebagai sesuatu yang memberi arus keuangan atau jasa kepada pemiliknya.
Arus keuangan yang diterima koperasi dari kepemilikan aset dapat berbentuk pembayaran langsung, seperti halnya penyewaan oleh koperasi pada usaha-usaha tertentu.
Tetapi, kadang-kadang arus keuangan kepemilikan aset berbentuk tidak langsung, berupa kenaikan atau penurunan dari harga-harga aset koperasi tersebut.
Teori yang dikemukakan oleh Pindyck menjelaskan bahwa aset berpengaruh terhadap sisa hasil usaha. Peningkatan nilai dari aset merupakan keuntungan modal (Capital Again), sementara penurunan aset merupakan kerugian modal (Capital Loss).

Analisis Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada angota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota, Pembagian sisa hasil usaha, bila diikhtisarkan adalah sebagai berikut :
-          Cadangan
-          SHU Bagian Anggota
-          Dana-Dana Pengurus
-          Dana-Dana Pendidikan
-          Dana Sosial

Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Andi dan Risky masing-masing memiliki simpanan sebesar Rp 10.700.000 dan Rp 15.300.000 dan keduanya memperoleh pendapatan masing-masing sebesar Rp 800.000.

SHU per anggota = Total Simpanan Anggota ×  Pendapatan / Jumlah Seluruh Simapana Anggota

SHU Andi = Rp 10.700.000 × Rp 800.000 / Rp 26.000.000 = Rp 329.230

SHU Risky = Rp 15.300.000 × Rp 800.000 / Rp 26.000.000 = Rp 470.769

Kesimpulan
Pada Suatu perusahaan khususnya koperasi sangat diperlukan alat pengelolaan data secara cepat dan akurat terutama dalam pengelolaan Sisa Hasil usaha (SHU). Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Daftar Pustaka