A.
Pengembangan
Sistem Perhitungan SHU (SISA HASIL USAHA) Untuk Meningkatkan Penghasilan
Anggota Pada Koperasi Manunggal karya
Nama Penulis
-
Nurfitria
Ningsih
-
Fatmawati
Isnaini
-
Nurlia Handayani
-
Neneng
Alamat Institusi
-
Universitas
Sembilan Belas November Kolaka
Jl. Pemuda.
Tahoa, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
-
Universitas
Teknokrat Indonesia
Jl. H. ZA
Pagaralam, No 9-11, Labuhanratu, Kecamatan Kedaton, Kota BandarLampung, Lampung
Alamat Email
B. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Di Kabupaten Aceh Barat
Nama Penulis
-
Raidayani
-
Said Muhammad
-
Faisal
Alamat Institusi
-
Universitas
Syaih Kuala
Jl. Teuku Nyak
Arief No. 441, Kopelma Darussalam, Kecamatan Syaih Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh
Alamat Email
DITULIS ULANG
OLEH :
-
Aiesa Arlita
(20218362)
-
Dina Maylinda
Safira (21218993)
-
Hana Rafa
Hanifah (23218031)
-
Rafidah
Setyawati (25218768)
-
Sumihar Arkenia
Gultom (26218876)
-
Mince Nainggolan
(24218142)
Kelas 2EB21
Universitas Gunadarma
File PowerPoint:
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
merupakan Badan Usaha dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dengan tujuan tersebut, koperasi juga mempunyai keinginan untuk meningkatkan
keuntungan bagi koperasi.
SHU Koperasi
merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total
Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu
tahun waktu, seperti model berikut: 𝝅 = TR – TC. Dalam Hal ini 𝝅 adalah keuntungan atau
laba koperasi ataupun SHU pada koperasi.
Menurut Pasal 34
Ayat (1)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku
setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang
bersangkutan.
Ayat (2)
dan Pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Ayat (3)
Pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana sosial.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi SHU Koperasi
Modal Usaha Koperasi
Modal Usaha
Koperasi diutamakan berasal dari anggota, modal anggota bersumber dari simpanan
pokok dan simpanan wajib. Hal ini mencerminkan bahwa koperasi sebagai badan
usaha yang ingin berkembang dengan kekuatan sendiri. Ada juga modal sukarela
yang berasal dari non anggota atau modal pinjaman atau dinamakan juga modal
dari luar.
Jumlah Anggota
Sumber daya manusia
pada koperasi biasa disebut anggota ataupun non anggota. Anggota koperasi
adalah orang-orang yang menggunakan dan bekerja pada koperasi tanpa ada paksaan
yang bersifat sukarela, sedangkan non anggota adalah orang-orang yang tidak
melakukan daftar, RAT/ADRT, dan tidak mengikuti kegiatan usaha koperasi tetapi
menerima manfaat langsung dari keberadaan koperasi tersebut.
Status anggota
koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Fungsi
pendapatan ataupun laba (SHU) bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi anggota ataupun transaksi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang akan diterima oleh anggota.
Menurut Firdaus dan Susanto (2004:56)
Jumlah anggota
koperasi merupakan faktor penentu dalam kehidupan dan keberlangsungan koperasi.
Oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara
kebersamaan demi mendukung keberhasilan koperasi, sehingga dapat menggerakkan
usaha-usaha koperasi yang terus aktif guna meningkatkan SHU koperasi. Jumlah anggota
berpengaruh terhadap pengembangan koperasi atau peningkata SHU koperasi.
Volume Usaha
Volume Usaha
merupakan salah satu variabel yang berpengaruh terhadap SHU koperasi.
Menurut Sitio dan Tamba (2001:141)
Volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu
periode atau tahun buku yang bersangkutan.
Volume usaha
koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun
buku (Januari) sampai dengan akhir tahun buku (Desember)
Aset Koperasi
Pindyck dan Rubinfeld (2009:191)
Mendefinisikan
harta atau aset sebagai sesuatu yang memberi arus keuangan atau jasa kepada
pemiliknya.
Arus keuangan
yang diterima koperasi dari kepemilikan aset dapat berbentuk pembayaran
langsung, seperti halnya penyewaan oleh koperasi pada usaha-usaha tertentu.
Tetapi,
kadang-kadang arus keuangan kepemilikan aset berbentuk tidak langsung, berupa
kenaikan atau penurunan dari harga-harga aset koperasi tersebut.
Teori yang
dikemukakan oleh Pindyck menjelaskan bahwa aset berpengaruh terhadap sisa hasil
usaha. Peningkatan nilai dari aset merupakan keuntungan modal (Capital Again),
sementara penurunan aset merupakan kerugian modal (Capital Loss).
Analisis Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha
setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada angota sebanding dengan
jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota, Pembagian sisa hasil usaha,
bila diikhtisarkan adalah sebagai berikut :
-
Cadangan
-
SHU Bagian
Anggota
-
Dana-Dana
Pengurus
-
Dana-Dana
Pendidikan
-
Dana Sosial
Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Andi dan Risky
masing-masing memiliki simpanan sebesar Rp 10.700.000 dan Rp 15.300.000 dan
keduanya memperoleh pendapatan masing-masing sebesar Rp 800.000.
SHU per anggota
= Total Simpanan Anggota × Pendapatan / Jumlah Seluruh Simapana Anggota
SHU Andi = Rp
10.700.000 × Rp 800.000 / Rp
26.000.000 = Rp 329.230
SHU Risky = Rp
15.300.000 × Rp 800.000 / Rp 26.000.000 = Rp 470.769
Kesimpulan
Pada Suatu perusahaan khususnya koperasi sangat
diperlukan alat pengelolaan data secara cepat dan akurat terutama dalam
pengelolaan Sisa Hasil usaha (SHU). Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Daftar Pustaka